Saya kini akan posting tentang PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH. Untuk kawan-kawan yang belum bisa membuat surat perjanjian ini silahkan mempelajarinya lebih lanjut.
Yang bertanda tangan di bawah ini:
I. Nama : Ahmad Zaelani
Alamat : Jalan Dokter Angka No. 132 Purwokerto
Pekerjaan : Wiraswasta
Sebagai penjual selanjutnya disebut Pihak I
II. Nama : Irwan Arif Margono
Alamat : Jalan Kolonel Sugiri No. 34/II Purwokerto Pekerjaan : Direktur Utama PT. 4 Famouser Indonesia
Sebagai pembeli selanjutnya disebut Pihak II
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertamamenjual kepada Pihak Kedua berupa bangunan dan tanah yang berdiridiatas Sertifikat Hak Milik No 898767564112 yang terletak di Jalan Dokter
Angka No. 132 Purwokerto,
Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1 Perpindahan Kepemilikan
1) Perjanjian jual beli ini berlaku tujuh hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2) Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3) Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.
Pasal 2 Nilai Jual Bangunan dan Tanah
1) Rumah dijual seharga Rp 1.250.000.000
2) Uang muka penjualan rumah adalah sebesar Rp 300.000.000 yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3) Pembayaran berikutnya akan dilakukan 3 (tiga) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4) Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati
Pasal 3 Keterlambatan Bayar
1) Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli
Pasal 4 Kewajiban-Kewajiban Lain
1) Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2) Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3) Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas
Pasal 5 Lain-lain
1) Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2) Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3) Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4) Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5) Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6) Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7) Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8) Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Demikian perjanjian ini dibuat dan disetujui serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang
masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.
Purwokerto, 30 september 2009
Pihak Pertama Pihak Kedua
Ahmad Zaelani Irwan Arif Margono